Showing posts with label THR PNS Cair hari ini. Show all posts
Showing posts with label THR PNS Cair hari ini. Show all posts

Wednesday, July 13, 2016

Penghina Presiden Jokowi kini ditahan karana kasus pencabulan anak

Muhammad Arsyad alias Imen (26). penghina Presiden Jokowi kini ditahan karena diduga penyekap dua anak
DEPOK, Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda, Rabu (13/7/2016), menemui tersangka pencabulan anak Muhammad Arsyad (26) di Polresta Depok.

Erlinda menyebut dari sejumlah pertanyaan yang disodorkan ke Arsyad, Arsyad terkesan banyak berbohong. Erlinda menduga masih banyak hal yang disembunyikan oleh Arsyad.

"Yang pasti tersangka banyak bohongnya. Penggalian tidak bisa singkat, asesmen-nya harus lengkap dan ini butuh waktu lama," kata Erlinda, Rabu.




Salah satu pengakuan Arsyad yang disebut sebagai kebohongan adalah motif atau alasan Arsyad tega mencabuli K (7) dan F (10). Kepada polisi dan Erlinda, Arsyad mengaku ia melakukannya karena sayang kepada anak-anak.

"Tadi dia bilang alasannya karena sayang, ya enggak mungkin langsung percaya, dia bohong," ujar Erlinda.

Arsyad juga mengaku bahwa selain K dan F, ia sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama kepada dua anak perempuan lainnya. Namun, belum diketahui siapa korban lainnya ini.

K dibawa kabur dari rumahnya di Cilodong, Depok ke Villa Rindu Alam, Puncak, pada 5 Juni 2016 lalu. Anak itu sempat dicabuli namun belum sampai disetubuhi dan akhirnya dipulangkan.

Sedangkan F dibawa kabur pada Minggu (10/7/2016) ke villa yang sama. Beruntung tangisan F saat akan disetubuhi didengar oleh warga sekitar.




Arsyad kemudian ditahan kepolisian. Keduanya dibujuk dengan diberikan uang untuk jajan, dan diminta naik motor Arsyad untuk menunjukkan lokasi.

Nama Arsyad sebelumnya tenar karena ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat ditahan oleh Mabes Polri karena dilaporkan menghina Presiden Joko Widodo pada 2014 lalu.

Wednesday, June 22, 2016

THR PNS CAIR HARI INI, APA SUDAH DAPAT ?


Detik.coms, Jakarta - Kemenkeu telah menerbitkan Empat Peraturan Menteri Keuangan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dengan keluarnya aturan tersebut, pemerintah secara resmi mulai mencairkan THR atau gaji ke-14 dan sebagian dari gaji ke-13 pada hari ini (23/6/2016) secara bertahap.





Dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (23/6/2016), PMK yang mengatur pembayaran THR adalah PMK Nomor 97/PMK.05/2016 dan Nomor 99/PMK.05/2016. Sementara untuk gaji ke-13 merujuk pada PMK 96/PMK.06/2016 dan PMK 98/PMK.05/2016.

PMK Nomor 97 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial, DPD, Kepala Perwakilan RI sebagai Duta Besar, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota serta wakilnya, dan pejabat negara lainnya.

Dalam Pasal 3, THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di Pasal 10 menjelaskan, THR untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan pejabat negara, dibayarkan pada Juni 2016.

Aturan terdiri dari 6 Bab 18 Pasal ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Juni 2016 oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Serta diundangkan di tanggal dan lokasi yang sama oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.

Sementara itu, PMK Nomor 96 mengatur tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Namun, sejumlah PNS belum menerima THR dan sebagian gaji ke-13 seperti yang dijanjikan pemerintah. Salah satunya dialami Reza, PNS Kemenkeu. "Padahal saya sudah berharap, tadi pagi ngecek, tahunya belum ada di rekening," kata dia.

Saat dikonfirmasi kepada pihak Kemenkeu, Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan Kemenkeu, Luky Alfirman mengungkapkan,
pembayaran THR dan sebagian gaji ke-13 tergantung masing-masing satuan kerja (satker) sehingga ada PNS yang menerima THR hari ini atau beberapa hari kemudian.

"Pembayaran tergantung satker untuk mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkait. Kalau unitnya belum mengajukan, ya belum dibayarkan (hari ini)," tegasnya.




Diakui Luky, satker pasti akan mengajukan pencairan THR segera. Dia memprediksi dalam satu atau dua hari ini. "Satker pasti akan mengajukan, mungkin bedanya sehari atau dua hari saja. Pokoknya kalau satker mengajukan ke KPPN, kita siap membayarkan," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemerintah akan memberikan gaji ke-14 atau THR serta gaji pokok gaji ke-13 kepada PNS mulai Kamis ini.

"Intinya mulai Kamis, secara bertahap sudah dapat dilakukan pembayaran gaji 13 dan THR," ucap dia.